Pemerintah Desa Kunjorowesi melaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 pada tanggal 26 Januari 2026. Kegiatan ini diselenggarakan di Kantor Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Musyawarah Desa dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan kelembagaan desa, antara lain Kepala Desa Kunjorowesi, BPD, LPM, pengurus BUMDesa, perangkat desa, serta perwakilan masyarakat dan unsur terkait lainnya. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Susi Darsono menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban ini merupakan bentuk keterbukaan pemerintah desa kepada masyarakat terkait pelaksanaan program dan penggunaan anggaran desa selama tahun 2025. Selain itu, forum musyawarah juga menjadi sarana evaluasi bersama terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pelayanan publik yang telah dilaksanakan.
Ketua BPD M. Nur Rochim dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya peran pengawasan dan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan dan pelaksanaan program desa. Melalui musyawarah desa, diharapkan tercipta kesepahaman serta masukan konstruktif guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa ke depan.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh partisipasi aktif dari peserta musyawarah. Berbagai saran dan tanggapan yang disampaikan menjadi bahan evaluasi sekaligus rekomendasi untuk penyempurnaan perencanaan pembangunan desa pada tahun-tahun berikutnya. Dengan terselenggaranya Musyawarah Desa ini, Pemerintah Desa Kunjorowesi menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan APBDes.