You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Kunjorowesi
Logo Desa Kunjorowesi
Kunjorowesi

Kec. Ngoro, Kab. Mojokerto, Provinsi Jawa Timur

Musyawarah Desa Khusus Desa Kunjorowesi Bahas Pembentukan Pengurus Koperasi Desa "Merah Putih"

Administrator 27 Mei 2025 Dibaca 123 Kali
Musyawarah Desa Khusus Desa Kunjorowesi Bahas Pembentukan Pengurus Koperasi Desa "Merah Putih"

Kunjorowesi, 27 Mei 2025 — Pemerintah Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka pembentukan pengurus Koperasi Desa “Merah Putih”. Musyawarah ini merupakan langkah konkret desa dalam menindaklanjuti arahan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Acara yang berlangsung di Balai Desa Kunjorowesi ini dibuka langsung oleh Kepala Desa Kunjorowesi, Susi Darsono, dan dihadiri oleh unsur kelembagaan desa dan tokoh masyarakat. Hadir dalam forum tersebut antara lain perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), bidan desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat, karang taruna, staf kecamatan, serta pendamping desa.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Susi Darsono menyampaikan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan wujud komitmen desa dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat dan mendukung program nasional.

“Koperasi Merah Putih ini diharapkan menjadi wadah yang mampu menggerakkan ekonomi kerakyatan, memberdayakan UMKM lokal, serta menjawab kebutuhan masyarakat desa secara langsung,” ujar Susi Darsono.

Musyawarah ini sekaligus merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan se-Indonesia. Inpres tersebut menargetkan terbentuknya 80.000 koperasi di seluruh Indonesia dalam dua tahun ke depan sebagai bagian dari agenda besar menuju Indonesia Emas 2045.

Dalam Inpres tersebut, pemerintah pusat mendorong koperasi desa untuk menyediakan berbagai layanan, mulai dari simpan pinjam, penyediaan bahan pokok, layanan kesehatan dasar, hingga dukungan logistik untuk pertanian dan UMKM. Dana pendukung koperasi dapat bersumber dari APBN, APBD, Dana Desa, maupun sumber sah lainnya.

Dalam forum Musdesus, peserta bersama-sama menetapkan struktur awal kepengurusan koperasi dan merumuskan tujuan dan bidang usaha koperasi. Musyawarah berjalan secara demokratis, terbuka, dan partisipatif, dengan semangat gotong royong sebagai nilai utama.

Koperasi "Merah Putih" Desa Kunjorowesi diharapkan menjadi koperasi yang mandiri, profesional, dan inklusif—mampu menjawab tantangan ekonomi lokal dan menjadi pilar kesejahteraan masyarakat desa.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan